otonomi dan keuangan daerah


Hasil gambar untuk otonomi daerah

.  
    1.  Kaitan otonomi daerah dengan keuangan daerah
Untuk dapat dibentuknya sebuah daerah otonomi harus memenuhi beberapa persyaratan,seperti luas wilayah,jumlah penduduk,jumlah aparatur, dan lain-lain yang salah satu persyaratan yang harus di penuhi adalah adanya sumber pendapatan Asli Daerah ( PAD).
Sumber PAD adalah persyaratan pertama dan utama yang harus dipenuhi.
Menurut J.Wayong (1961:16) Otonomy is auto money(berotomi berarti juga berotonomi uang).
Untuk menyelengarakan semua kewajiban di perlukan sumber dana yang jelas. kewajiban daerah akan terlaksana sesuai harapan jika di ikuti dengan sumber-sumber keuangan sebagai faktor  utama.
2.      Sumber-sumber pendapatan Daerah terdiri dari:
A.    Pendapatan asli daerah :
·         hasil pajak daerah
·         hasil retribusi daerah
·         hasil perusahaan milik Daerah,dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
·         lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
B.Dana perimbangan
C.Pinjaman daerah
D.Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
3.      Apa yang dimaksud dengan :
a.       Dana Bagi Hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam.
Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak terdiri atas:
·         Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
·         Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan
·         Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21.
- Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sumber daya alam berasal dari:
·         kehutanan;
·         pertambangan umum;
·         perikanan;
·         pertambangan minyak bumi;
·         pertambangan gas bumi; dan
·         pertambangan panas bumi.
·          

b.      DAU untuk suatu Daerah dialokasikan atas dasar celah fiskal dan alokasi dasar.
n  Celah fiskal adalah kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal Daerah.
n  Alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah.
n  Kebutuhan fiskal Daerah merupakan kebutuhan pendanaan Daerah untuk melaksanakan fungsi layanan dasar umum.

c.       DAK dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah
n  Pemerintah menetapkan kriteria DAK yang meliputi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
n  Kriteria umum ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan Keuangan Daerah dalam APBD.
n  Kriteria khusus ditetapkan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan karakteristik Daerah.
n  Kriteria teknis ditetapkan oleh kementerian Negara/departemen teknis.

4.      Pendapatan daerah adalah:
·         pajak daerah,termasuk juga retribusi
·         hasil perusahaan daerah
·         pajak negara yang diserahkan kepada daerah dan lain-lain

5.      Wujud desentralisasi fiskal :

Desentralisasi Fiskal adalah penyerahan kewenangan fiskal dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Artinya dengan pernyataan ini, sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa campur tangan dari pemerintahan di pusat. Sehingga segala keputusan tersebut dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.

Efeknya, dilihat dari manfaat setidaknya ada dua. Pertama, efisiensi ekonomis. Dimana anggaran daerah untuk pelayanan publik bisa lebih mudah disesuaikan dengan preferensi masyarakat setempat dengan tingkat akuntabilitas dan kemauan bayar yang tinggi. Jadi, harusnya tingkat kesadaran semakin tinggi, karena pendapatan daerah akan lebih banyak digunakan untuk pembangunan daerahnya sendiri. Kedua, skema ini bisa jadi peluang untuk meningkatkan penerimaan pajak dari pajak daerah. Yang artinya, pemerintah daerah bisa menarik pajak dengan basis konsumsi dan aset yangn tidak bisa ditarik oleh Pemerintah Pusat.

Yang jelas, pemerintah pusat menjalankan skema desentralisasi fiskal ini dilakukan dengan tiga jenis dana. Yaitu dana perimbangan, dana otonomi khusus & dana keistimewaan, dana insentif daerah.

Dana perimbangan sendiri terdiri tiga komponen. Pertama, dana bagi hasil yang berasal dari bagi hasil pajak dan sumber daya alam yang dialokasikan untuk mendanai kebutuhan daerah. Kedua, dana alokasi umum yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah. Ketiga, dana alokasi khusus yang dialokasikan kepada daerah untuk kegiatan khusus sesuai prioritas nasional.

6.      Pengertian Anggaran dan Penganggaran :
·         Menurut Glenn A. Welsch dalam bukunya berjudul “Budgeting’’ anggaran adalah suatu bentuk statement dari pada rencana dan kebijaksanaan manajemen yang dipakai dalam suatu priode tertentu sebagai petunjuk/Blue print dalam periode itu

·         Menurut M.Marsono dalam bukunya “tata usaha pemberdaharaan Republik Indonesia’’anggaran adalah suatu rencana perkerjaan yang pada suatu pihak mengandung jumlah pengeluaran yang setinggi-tingginya yang munkin diperlukan untuk membiayai  kepentingan Negara pada suatu masa depan,dan pihak lain perkiraan pendapatan (penerimaan yang munkin akan dapat diterima dalam masa tersebut)

·         Menurut Jones dan Pendblebury bahwa anggaran merupakan suatu kerja pemerintah yang diwujudkan dalam bentuk uang/RP selama masa periode tertentu ( 1 tahun).yang mana anggaran tersebut di gunakan sebagai alat untuk menetukan bersarnya pengeluaran,menbantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembanguan,otorisasi pengeluaran di masa-masa yang akan datang,sumber pengembangan ukuran-ukuran standar untuk efaluasi kinerja sabagai alat untuk memotimasi para pagawai dan alat koordinasi bagi semua aktivitas bagi semau unit kerja.

·         Penganggaran adalah proses untuk mempersiapkan suatu anggaran yang berisi pernyataan dalam bentuk satuan uang yang merupakan refleksi dari aktivitas dan target kinerja yang hendak dicapai selama periode waktu tertentu.Pada dasarnya penganggaran merupakan proses penentuan jumlah alokasi sumber-sumber ekonomi untuk setiap program dan aktivitas dalam bentuk satuan uang.

7.      Fungsi APBD adalah :
a.       Fungsi otorisasi,yaitu APBD merupakan dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkuatan
b.      Fungsi perencanaan,yaitu APBD  merupakan pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan
c.       Fungsi pengawasan,yaitu APBD merupakan pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelengaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
d.      Fungsi Alokasi,yaitu APBD harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja mengurangi penganguran dan pemborosan sumberdaya,serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian.
e.       Fungsi Distribusi,yaitu APBD merupakan kebijakan anggaran pemerintah daerah yang harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan
f.       Fungsi Stabilisasi,yaitu APBD merupakan anggaran pemerintah daerah yang menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.


8.      Prinsip-prinsip Penganggaran sebagai berikut:
a.       Semua penerimaan baik dalam bentuk uang,barang/jasa dianggarkan dalam APBD
b.      Seluruh Pendapatan merupakan,belanja,dan pembiayaan dianggarkan secara bruto.
c.       Jumlah pendapatan merupakan perkiraan terukur dan dapat dicapai serta berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
d.      Penanggaran pengeluaran harus di dukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah cukup dan harus didukung dengan  dasar hukum  melandasinya.


9.      Norma Anggaran meliputi :
a.       Transparansi dan akuntabilitas Anggaran merupakan salah satu persaratan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik,bersih dan bertangung jawab ( good governance)
b.      Disiplin Anggaran merupakan struktur anggaran yang harus disusun dan harus diguanakan secara konsisten dengan berorentasi kepada kebutuahan masyarakat tanpa harus meningalkan keseimbangan antara pembiayaan penyelengaraan pemeintah,pembanguana dan pelayanan  masyarakat  maka dari itu anggaran harus disusun berlandaskan azas efisiensi,tepat guna dan dapat di pertanguang jawabkan
c.       Keadilan Anggaran yaitu pembiayaan pemerintah dilakukan melalui  mekanisme pajak dan retribusi yang di pikul oleh segenap masyarakat oleh karena itu pemerintah wajib mengalokasikan penggunaanya secara adil agar dapat di nikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi dalam pemberiaan pelayanan.
d.      Efisiensi dan Efektivitas Anggaran merupakan dana yang tersedia harus di manfaatkan sebaik munkin untuk dapat menghasikan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang maksimal guna kepentingan masyarakat oleh karena itu peyusunan anggaran harus memperhatikan tingkat Efisiensi Alokasi dan Efektivitas kegiatan dalam pencapaian tujuan dan sasaran yang jelas.
e.       Fromat Anggaran,pada dasarnya anggaran di susun berdasarkan anggaran defisit (deficit budget format).selisih antara pendapatan dan belanja mengakibatkan terjadinya surplus dan sefisit anggaran.
Apa bila terjadi surplus dapat membentuk dana cadangan sedangkan apa bila defisit dapat menutupi melalui sumber pembiayaan pinjaman dan atau penerbitan obligasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


10.  Menurut peraturan pemerintah Republik Indonesia No 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 1 ayat 5
keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam ranggka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut,dalam rerangka anggaran pendapatan dan belanja daerah.









Comments

Popular posts from this blog

hukum tata usaha negara : Ilmu, Lingkup dan Kajian

kumpulan soal CAT TKD CPNS

makalah kepemimpinan nasional