otonomi dan keuangan daerah

.
1. Kaitan otonomi daerah dengan keuangan daerah
1. Kaitan otonomi daerah dengan keuangan daerah
Untuk dapat dibentuknya sebuah daerah otonomi harus
memenuhi beberapa persyaratan,seperti luas wilayah,jumlah penduduk,jumlah
aparatur, dan lain-lain yang salah satu persyaratan yang harus di penuhi adalah
adanya sumber pendapatan Asli Daerah ( PAD).
Sumber PAD adalah persyaratan pertama dan utama yang
harus dipenuhi.
Menurut J.Wayong (1961:16) Otonomy is auto money(berotomi
berarti juga berotonomi uang).
Untuk menyelengarakan semua kewajiban di perlukan sumber
dana yang jelas. kewajiban daerah akan terlaksana sesuai harapan jika di ikuti
dengan sumber-sumber keuangan sebagai faktor
utama.
2.
Sumber-sumber pendapatan Daerah terdiri dari:
A.
Pendapatan asli
daerah :
·
hasil pajak daerah
·
hasil retribusi
daerah
·
hasil perusahaan
milik Daerah,dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
·
lain-lain
pendapatan asli daerah yang sah
B.Dana perimbangan
C.Pinjaman daerah
D.Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
3.
Apa yang
dimaksud dengan :
a. Dana Bagi Hasil bersumber dari pajak dan sumber daya
alam.
Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak terdiri atas:
·
Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB);
·
Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan
·
Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
dan PPh Pasal 21.
-
Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sumber daya alam
berasal dari:
·
kehutanan;
·
pertambangan
umum;
·
perikanan;
·
pertambangan
minyak bumi;
·
pertambangan
gas bumi; dan
·
pertambangan
panas bumi.
·
b. DAU untuk suatu Daerah dialokasikan atas dasar celah
fiskal dan alokasi dasar.
n
Celah
fiskal adalah kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal Daerah.
n
Alokasi
dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah.
n
Kebutuhan
fiskal Daerah merupakan kebutuhan pendanaan Daerah untuk melaksanakan fungsi
layanan dasar umum.
c. DAK dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai
kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah
n
Pemerintah
menetapkan kriteria DAK yang meliputi kriteria umum, kriteria khusus, dan
kriteria teknis.
n
Kriteria
umum ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan Keuangan Daerah dalam APBD.
n
Kriteria
khusus ditetapkan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan
karakteristik Daerah.
n
Kriteria
teknis ditetapkan oleh kementerian Negara/departemen teknis.
4. Pendapatan
daerah adalah:
·
pajak
daerah,termasuk juga retribusi
·
hasil
perusahaan daerah
·
pajak
negara yang diserahkan kepada daerah dan lain-lain
5.
Wujud desentralisasi fiskal :
Desentralisasi
Fiskal adalah penyerahan kewenangan fiskal dari pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah. Artinya dengan pernyataan ini, sebagian besar keputusan dan kebijakan
yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa campur tangan dari
pemerintahan di pusat. Sehingga segala keputusan tersebut dapat dilakukan lebih
cepat dan tepat.
Efeknya, dilihat dari manfaat setidaknya ada dua. Pertama, efisiensi ekonomis.
Dimana anggaran daerah untuk pelayanan publik bisa lebih mudah disesuaikan
dengan preferensi masyarakat setempat dengan tingkat akuntabilitas dan kemauan
bayar yang tinggi. Jadi, harusnya tingkat kesadaran semakin tinggi, karena
pendapatan daerah akan lebih banyak digunakan untuk pembangunan daerahnya
sendiri. Kedua, skema ini bisa jadi peluang untuk
meningkatkan penerimaan pajak dari pajak daerah. Yang artinya, pemerintah
daerah bisa menarik pajak dengan basis konsumsi dan aset yangn tidak bisa
ditarik oleh Pemerintah Pusat.
Yang
jelas, pemerintah pusat menjalankan skema desentralisasi fiskal ini dilakukan
dengan tiga jenis dana. Yaitu dana perimbangan, dana otonomi khusus & dana keistimewaan,
dana insentif daerah.
Dana perimbangan sendiri terdiri tiga komponen. Pertama, dana bagi hasil yang berasal
dari bagi hasil pajak dan sumber daya alam yang dialokasikan untuk mendanai
kebutuhan daerah. Kedua, dana alokasi umum yang
dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah. Ketiga, dana alokasi khusus yang dialokasikan
kepada daerah untuk kegiatan khusus sesuai prioritas nasional.
6. Pengertian Anggaran dan Penganggaran
:
·
Menurut
Glenn A. Welsch dalam bukunya berjudul “Budgeting’’ anggaran adalah suatu
bentuk statement dari pada rencana dan kebijaksanaan manajemen yang dipakai
dalam suatu priode tertentu sebagai petunjuk/Blue print dalam periode itu
·
Menurut
M.Marsono dalam bukunya “tata usaha pemberdaharaan Republik Indonesia’’anggaran
adalah suatu rencana perkerjaan yang pada suatu pihak mengandung jumlah
pengeluaran yang setinggi-tingginya yang munkin diperlukan untuk membiayai kepentingan Negara pada suatu masa depan,dan
pihak lain perkiraan pendapatan (penerimaan yang munkin akan dapat diterima
dalam masa tersebut)
·
Menurut
Jones dan Pendblebury bahwa anggaran merupakan suatu kerja pemerintah yang
diwujudkan dalam bentuk uang/RP selama masa periode tertentu ( 1 tahun).yang
mana anggaran tersebut di gunakan sebagai alat untuk menetukan bersarnya
pengeluaran,menbantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembanguan,otorisasi
pengeluaran di masa-masa yang akan datang,sumber pengembangan ukuran-ukuran
standar untuk efaluasi kinerja sabagai alat untuk memotimasi para pagawai dan
alat koordinasi bagi semua aktivitas bagi semau unit kerja.
·
Penganggaran
adalah proses untuk mempersiapkan suatu anggaran yang berisi pernyataan dalam
bentuk satuan uang yang merupakan refleksi dari aktivitas dan target kinerja
yang hendak dicapai selama periode waktu tertentu.Pada dasarnya penganggaran
merupakan proses penentuan jumlah alokasi sumber-sumber ekonomi untuk setiap
program dan aktivitas dalam bentuk satuan uang.
7. Fungsi
APBD adalah
:
a.
Fungsi
otorisasi,yaitu APBD merupakan dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja
pada tahun yang bersangkuatan
b.
Fungsi
perencanaan,yaitu APBD merupakan pedoman
bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan
c.
Fungsi
pengawasan,yaitu APBD merupakan pedoman untuk menilai apakah kegiatan
penyelengaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
d.
Fungsi
Alokasi,yaitu APBD harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja mengurangi
penganguran dan pemborosan sumberdaya,serta meningkatkan efisiensi dan
efektifitas perekonomian.
e.
Fungsi
Distribusi,yaitu APBD merupakan kebijakan anggaran pemerintah daerah yang harus
memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan
f.
Fungsi
Stabilisasi,yaitu APBD merupakan anggaran pemerintah daerah yang menjadi alat
untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
8. Prinsip-prinsip
Penganggaran sebagai berikut:
a.
Semua
penerimaan baik dalam bentuk uang,barang/jasa dianggarkan dalam APBD
b.
Seluruh
Pendapatan merupakan,belanja,dan pembiayaan dianggarkan secara bruto.
c.
Jumlah
pendapatan merupakan perkiraan terukur dan dapat dicapai serta berdasarkan
ketentuan perundang-undangan.
d.
Penanggaran
pengeluaran harus di dukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan
dalam jumlah cukup dan harus didukung dengan
dasar hukum melandasinya.
9. Norma
Anggaran meliputi
:
a. Transparansi dan akuntabilitas Anggaran merupakan salah
satu persaratan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik,bersih dan bertangung
jawab ( good governance)
b. Disiplin Anggaran merupakan struktur anggaran yang harus
disusun dan harus diguanakan secara konsisten dengan berorentasi kepada
kebutuahan masyarakat tanpa harus meningalkan keseimbangan antara pembiayaan
penyelengaraan pemeintah,pembanguana dan pelayanan masyarakat
maka dari itu anggaran harus disusun berlandaskan azas efisiensi,tepat
guna dan dapat di pertanguang jawabkan
c. Keadilan Anggaran yaitu pembiayaan pemerintah dilakukan
melalui mekanisme pajak dan retribusi
yang di pikul oleh segenap masyarakat oleh karena itu pemerintah wajib
mengalokasikan penggunaanya secara adil agar dapat di nikmati oleh seluruh
kelompok masyarakat tanpa diskriminasi dalam pemberiaan pelayanan.
d. Efisiensi dan Efektivitas Anggaran
merupakan dana yang tersedia harus di manfaatkan sebaik
munkin untuk dapat menghasikan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang
maksimal guna kepentingan masyarakat oleh karena itu peyusunan anggaran harus
memperhatikan tingkat Efisiensi Alokasi dan Efektivitas kegiatan dalam
pencapaian tujuan dan sasaran yang jelas.
e. Fromat Anggaran,pada dasarnya anggaran di susun
berdasarkan anggaran defisit (deficit budget format).selisih antara pendapatan
dan belanja mengakibatkan terjadinya surplus dan sefisit anggaran.
Apa bila terjadi surplus dapat membentuk dana cadangan
sedangkan apa bila defisit dapat menutupi melalui sumber pembiayaan pinjaman
dan atau penerbitan obligasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
10. Menurut
peraturan pemerintah Republik Indonesia No 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan
daerah pasal 1 ayat 5
keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah
dalam ranggka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang
termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan
kewajiban daerah tersebut,dalam rerangka anggaran pendapatan dan belanja
daerah.
Comments
Post a Comment