hukum tata usaha negara : Ilmu, Lingkup dan Kajian
HUKUM TATA USAHA NEGARA 1. PENGERTIAN DAN LINGKUP KAJIAN HTUN a. PENGANTAR HTUN Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun 1986 jo no. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 Tahun 2009 adalah adminsitrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Hukum tata usaha negara atau hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan (negara); atau secara singkat dapat disebut dengan hukum pemerintahan (negara). b. ILMU HTUN Ilmu hukum tata usaha negara adalah ilmu yang mempelajari himpunan peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan hukum antara pemerintah dengan warga negaranya. c. LINGKUP KAJIAN HTUN - HTUN berkenaan mengenenai wewenang lembaga negara baik dtingkat pusat maupun daerah. - Perhubungan kekuasaan antar lenbaga Negara (administrasi negara), dan antara lembaga negara dengan warga masyarakat (warga negara). - memberikan...
Comments
Post a Comment