jenjang kepangkatan pegawai
Jenjang Pangkat
Jabatan Struktural dan Fungsional
Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai PP
Nomor 13 Tahun 2002
NO
|
ESELON
|
JENJANG
PANGKAT GOLONGAN
|
|||
TERENDAH
|
TERTINGGI
|
||||
PANGKAT
|
GOL/RUANG
|
PANGKAT
|
GOL/RUANG
|
||
1.
|
I.A
|
Pembina Utama Madya
|
IV/d
|
Pembina Utama
|
IV/e
|
2.
|
I.B
|
Pembina Utama Muda
|
IV/c
|
Pembina Utama
|
IV/e
|
3.
|
II.A
|
Pembina Utama Muda
|
IV/c
|
Pembina Utama Madya
|
IV/d
|
4.
|
II.B
|
Pembina Tingkat I
|
IV/b
|
Pembina Utama Muda
|
IV/c
|
5.
|
III.A
|
Pembina
|
IV/a
|
Pembina Tingkat I
|
IV/b
|
6.
|
III.B
|
Penata Tingkat I
|
III/d
|
Pembina
|
IV/a
|
7.
|
IV.A
|
Penata
|
III/c
|
Penata Tingkat I
|
III/d
|
8.
|
IV.B
|
Penata Muda Tingkat I
|
III/b
|
Penata
|
III/c
|
9.
|
V
|
Penata Muda
|
III/a
|
Penata Muda Tkt I
|
III/b
|
Jenjang kepangkatan PNS terbagi menjadi 4 kelompok yaitu:
1. Kelompok “Juru” / Golongan I
1. Kelompok “Juru” / Golongan I
–
I/a disebut dengan Juru Muda
–
I/b disebut dengan Juru Muda Tingkat I
–
I/c disebut dengan Juru
–
I/d disebut dengan Juru Tingkat I
Keterangan : Merupakan golongan dengan pendidikan formal terakhir SD , SMP
Keterangan : Merupakan golongan dengan pendidikan formal terakhir SD , SMP
2. Kelompok “Pengatur” / Golongan II
–
II/a disebut dengan Pengatur Muda
–
II/b disebut dengan Pengatur Muda Tingkat I
–
II/c disebut dengan Pengatur
–
II/d disebut dengan Pengatur Tingkat I
Keterangan : Golongan II/a merupakan
golongan dengan pendidikan formal terakhir SMA, Golongan II/b merupakan
golongan dengan pendidikan formal terakhir tamatan D1 dan D2 sederajad,
Golongan II/c merupakan golongan dengan penididkan terakhir D3 sederajad.
3. Kelompok “Penata” / Golongan III
–
III/a disebut dengan Penata Muda
–
III/b disebut dengan Penata Muda Tingkat I
–
III/c disebut dengan Penata
–
III/d disebut dengan Penata Tingkat I
Keterangan : Golongan III/a merupakan
golongan dengan pendidikan terakhir S1 sederajad, Golongan III/b merupakan
golongan dengan pendidikan terakhir dokter, apoteker, dokter gigi, S2 dan
sederajad, Golongan III/c merupakan golongan dengan pendidikan terakhir S3
sederajad.
4. Kelompok “Pembina” / Golongan IV
– IV/a disebut dengan
Pembina
– IV/b disebut dengan
Pembina Tingkat I
– IV/c disebut dengan
Pembina Utama Muda
– IV/d disebut dengan
Pembina Utama Madya
– IV/e disebut dengan
Pembina Utama
Eselon I
Contoh di tingkat pusat (Kementerian):
Eselon I terdiri dari Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan,dll.
Eselon I terdiri dari Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan,dll.
Contoh di tingkat daerah (Provinsi
misalnya):
Eselon I yaitu Sekretaris Daerah
Eselon I yaitu Sekretaris Daerah
Eselon II
Contoh di tingkat pusat
(Kementerian):
Eselon II terdiri dari Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, dll.
Contoh di tingkat daerah (Provinsi misalnya):
Eselon I yaitu Sekretaris Daerah
Eselon II terdiri dari Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, dll.
Contoh di tingkat daerah (Provinsi misalnya):
Eselon I yaitu Sekretaris Daerah
Eselon
III
Contoh di tingkat pusat
(Kementerian):
Eselon III terdiri dari Kepala Bagian, Kepala Bidang, dll.
Contoh di tingkat daerah (Provinsi misalnya):
Eselon III yaitu Sekretaris Badan, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Bagian, dll.
Eselon III terdiri dari Kepala Bagian, Kepala Bidang, dll.
Contoh di tingkat daerah (Provinsi misalnya):
Eselon III yaitu Sekretaris Badan, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Bagian, dll.
Eselon
IV
Contoh di tingkat pusat
(Kementerian):
Eselon IV terdiri dari Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.
Contoh di tingkat daerah (Provinsi misalnya):
Eselon IV terdiri dari Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.
Eselon IV terdiri dari Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.
Contoh di tingkat daerah (Provinsi misalnya):
Eselon IV terdiri dari Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.
Jabatan struktural[sunting | sunting sumber]
Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam
rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Jabatan struktural juga
merupakan jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan
jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon V)
hingga yang tertinggi (eselon I/a).
Eselon
|
Jabatan instansi pusat
|
Jabatan instansi daerah (provinsi)
|
Jabatan instansi daerah (kabupaten/kota)
|
Ia
|
Sekretaris
Jenderal · Direktur Jenderal · Sekretaris · Sekretaris
Utama · Kepala Badan · Inspektur Jenderal · Inspektur Utama · Direktur
Utama ·Auditor Utama · Wakil Jaksa Agung · Jaksa Agung Muda · Deputi · Wakil Sekretaris
Kabinet
|
||
Ib
|
Staf
Ahli
|
Sekretaris
Daerah
|
|
IIa
|
Direktur · Kepala
Biro · Kepala Pusat · Asisten
Deputi
|
Asisten · Staf
Ahli Gubernur · Sekretaris DPRD ·Kepala
Dinas · Kepala Badan · Inspektur · Direktur
RS Umum Daerah Kelas A
|
Sekretaris
Daerah
|
IIb
|
Kepala
Balai Besar
|
Kepala
Biro · Direktur RS Umum Daerah Kelas B · Wakil
Direktur RS Umum Kelas A · Direktur RS Khusus Kelas A
|
Asisten · Staf
Ahli Bupati/Wali kota · Sekretaris DPRD · Kepala
Dinas · Kepala Badan · Direktur
RS Umum Daerah Kelas A dan B
|
IIIa
|
Kepala
Bagian · Kepala Bidang · Kepala
Subdirektorat
|
Kepala
Kantor · Kepala Bagian · Sekretais
pada Dinas/ Badan/Inspektorat · Kepala Bidang · Inspektur
Pembantu · Direktur RS Umum Kelas C · Direktur
RS Khusus Kela B · Wakil Direktur RS Umum Kelas
B ·Wakil Direktur RS Khusus Kelas A · Kepala
UPT Dinas
|
Kepala
Kantor · Camat · Kepala Bagian ·Sekretaris
pada Dinas/ Badan/Inspektorat ·Inspektur Pembantu · Direktur
RS Umum Kelas C ·Direktur RS Khusus Kelas B · Wakil
Direktur RS Umum Kelas A dan B · Wakil Direktur RS
Khusus Kelas A
|
IIIb
|
Kepala
Balai
|
Kepala
Bagian pada RS Daerah · Kepala Bidang pada RS Daerah
|
Kepala
Bidang pada Dinas dan Badan · Kepala Bagian dan Kepala
Bidang pada RS Umum Daerah · Direktur RS Umum Daerah
Kelas D · Sekretaris Camat
|
IVa
|
Kepala
Subbagian · Kepala Subbidang · Kepala
Seksi
|
Kepala
Subbagian · Kepala Subbidang · Kepala
Seksi
|
Lurah · Kepala Subbagian · Kepala
Subbidang ·Kepala Seksi · Kepala UPT
Dinas dan Badan ·
|
IVb
|
Sekretaris
Kelurahan · Kepala Seksi pada Kelurahan · Kepala
Subbagian pada UPT · Kepala Subbagian pada Sekretariat
Kecamatan · Kepala TU Sekolah Menengah Kejuruan
|
||
Va
|
Kepala
Urusan
|
Kepala
TU Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama ·Kepala TU Sekolah
Menengah Umum
|
Sejak
berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka
1.
jabatan eselon Ia kepala lembaga
pemerintah nonkementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama;
2.
jabatan eselon Ia dan eselon Ib
setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya;
3.
jabatan eselon II setara dengan
jabatan pimpinan tinggi pratama;
4.
jabatan eselon III setara dengan
jabatan administrator;
5.
jabatan eselon IV setara dengan
jabatan pengawas; dan
6.
jabatan eselon V dan fungsional umum
setara dengan jabatan pelaksana,
Comments
Post a Comment