jenjang kepangkatan pegawai


Jenjang Pangkat Jabatan Struktural dan Fungsional

Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai PP Nomor 13 Tahun 2002
NO
ESELON
JENJANG PANGKAT GOLONGAN
TERENDAH
TERTINGGI
PANGKAT
GOL/RUANG
PANGKAT
GOL/RUANG
1.        
I.A
Pembina Utama Madya
IV/d
Pembina Utama
IV/e
2.        
I.B
Pembina Utama Muda
IV/c
Pembina Utama
IV/e
3.        
II.A
Pembina Utama Muda
IV/c
Pembina  Utama Madya
IV/d
4.        
II.B
Pembina Tingkat I
IV/b
Pembina Utama Muda
IV/c
5.        
III.A
Pembina
IV/a
Pembina Tingkat I
IV/b
6.        
III.B
Penata Tingkat I
III/d
Pembina
IV/a
7.        
IV.A
Penata
III/c
Penata Tingkat I
III/d
8.        
IV.B
Penata Muda Tingkat I
III/b
Penata
III/c
9.        
V
Penata Muda
III/a
Penata Muda Tkt I
III/b

Jenjang kepangkatan PNS terbagi menjadi 4 kelompok yaitu:
1. Kelompok “Juru” / Golongan I
–          I/a disebut dengan Juru Muda
–          I/b disebut dengan Juru Muda Tingkat I
–          I/c disebut dengan Juru
–          I/d disebut dengan Juru Tingkat I
Keterangan : Merupakan golongan dengan pendidikan formal terakhir SD , SMP

2. Kelompok “Pengatur” / Golongan II
–          II/a disebut dengan Pengatur Muda
–          II/b disebut dengan Pengatur Muda Tingkat I
–          II/c disebut dengan Pengatur
–          II/d disebut dengan Pengatur Tingkat I 
Keterangan : Golongan II/a merupakan golongan dengan pendidikan formal terakhir SMA, Golongan II/b merupakan golongan dengan pendidikan formal terakhir tamatan D1 dan D2 sederajad, Golongan II/c merupakan golongan dengan penididkan terakhir D3 sederajad.

3. Kelompok “Penata” / Golongan III
–          III/a disebut dengan Penata Muda
–          III/b disebut dengan Penata Muda Tingkat I
–          III/c disebut dengan Penata
–          III/d disebut dengan Penata Tingkat I 
Keterangan : Golongan III/a merupakan golongan dengan pendidikan terakhir S1 sederajad, Golongan III/b merupakan golongan dengan pendidikan terakhir dokter, apoteker, dokter gigi, S2 dan sederajad, Golongan III/c merupakan golongan dengan pendidikan terakhir S3 sederajad.
4. Kelompok “Pembina” / Golongan IV
–   IV/a disebut dengan Pembina
–   IV/b disebut dengan Pembina Tingkat I
–   IV/c disebut dengan Pembina Utama Muda
–   IV/d disebut dengan Pembina Utama Madya
–   IV/e disebut dengan Pembina Utama

Eselon I
Contoh di tingkat pusat (Kementerian):
Eselon I terdiri dari Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan,dll.
Contoh di tingkat daerah (Provinsi misalnya):
Eselon I yaitu Sekretaris Daerah
Eselon II
Contoh di tingkat pusat (Kementerian):
Eselon II terdiri dari Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, dll.
Contoh di tingkat daerah (Provinsi misalnya):
Eselon I yaitu Sekretaris Daerah
Eselon III
Contoh di tingkat pusat (Kementerian):
Eselon III terdiri dari Kepala Bagian, Kepala Bidang, dll.
Contoh di tingkat daerah (Provinsi misalnya):
Eselon III yaitu Sekretaris Badan, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Bagian, dll.
Eselon IV
Contoh di tingkat pusat (Kementerian):
Eselon IV terdiri dari Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.
Contoh di tingkat daerah (Provinsi misalnya):
Eselon IV terdiri dari Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.
Jabatan struktural[sunting | sunting sumber]
Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Jabatan struktural juga merupakan jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon V) hingga yang tertinggi (eselon I/a).
Eselon
Jabatan instansi pusat
Jabatan instansi daerah (provinsi)
Jabatan instansi daerah (kabupaten/kota)
Ia
Sekretaris Jenderal  · Direktur Jenderal  · Sekretaris  · Sekretaris Utama  · Kepala Badan  · Inspektur Jenderal  · Inspektur Utama  · Direktur Utama  ·Auditor Utama  · Wakil Jaksa Agung  · Jaksa Agung Muda  · Deputi  · Wakil Sekretaris Kabinet
Ib
Staf Ahli
Sekretaris Daerah
IIa
Direktur  · Kepala Biro  · Kepala Pusat  · Asisten Deputi
Asisten  · Staf Ahli Gubernur  · Sekretaris DPRD  ·Kepala Dinas  · Kepala Badan  · Inspektur  · Direktur RS Umum Daerah Kelas A
Sekretaris Daerah
IIb
Kepala Balai Besar
Kepala Biro  · Direktur RS Umum Daerah Kelas B  · Wakil Direktur RS Umum Kelas A  · Direktur RS Khusus Kelas A
Asisten  · Staf Ahli Bupati/Wali kota  · Sekretaris DPRD  · Kepala Dinas  · Kepala Badan  · Direktur RS Umum Daerah Kelas A dan B
IIIa
Kepala Bagian  · Kepala Bidang  · Kepala Subdirektorat
Kepala Kantor  · Kepala Bagian  · Sekretais pada Dinas/ Badan/Inspektorat  · Kepala Bidang  · Inspektur Pembantu  · Direktur RS Umum Kelas C  · Direktur RS Khusus Kela B  · Wakil Direktur RS Umum Kelas B  ·Wakil Direktur RS Khusus Kelas A  · Kepala UPT Dinas
Kepala Kantor  · Camat  · Kepala Bagian  ·Sekretaris pada Dinas/ Badan/Inspektorat  ·Inspektur Pembantu  · Direktur RS Umum Kelas C  ·Direktur RS Khusus Kelas B  · Wakil Direktur RS Umum Kelas A dan B  · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A
IIIb
Kepala Balai
Kepala Bagian pada RS Daerah  · Kepala Bidang pada RS Daerah
Kepala Bidang pada Dinas dan Badan  · Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada RS Umum Daerah  · Direktur RS Umum Daerah Kelas D  · Sekretaris Camat
IVa
Kepala Subbagian  · Kepala Subbidang  · Kepala Seksi
Kepala Subbagian  · Kepala Subbidang  · Kepala Seksi
Lurah  · Kepala Subbagian  · Kepala Subbidang  ·Kepala Seksi  · Kepala UPT Dinas dan Badan  ·
IVb
Sekretaris Kelurahan  · Kepala Seksi pada Kelurahan  · Kepala Subbagian pada UPT  · Kepala Subbagian pada Sekretariat Kecamatan  · Kepala TU Sekolah Menengah Kejuruan
Va
Kepala Urusan
Kepala TU Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama  ·Kepala TU Sekolah Menengah Umum
Sejak berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka
1.     jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah nonkementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama;
2.     jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya;
3.     jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
4.     jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator;
5.     jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan
6.     jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana,


Comments

Popular posts from this blog

Contoh Pidato Kepala Daerah pada Upacara HUT Kabupaten

Contoh Pidato Bupati Jawaban Terhadap Pandangan Fraksi Pendukung Dewan

Contoh Pidato Serah Terima Jabatan Kepala Daerah