makalah kebijakan publik : Lika - Liku Kereta Api Kalteng
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Kalimantan Tengah adalah salah satu
provinsi yang terletak di pulau Kalimantan dengan Ibukotanya adalah Kota
Palangka Raya. Kalimantan Tengah memiliki luas 157.983 km2.
Berdasarkan sensus tahun 2010, provinsi ini memiliki populasi 2.202.599 jiwa,
yang terdiri atas 1.147.878 laki-laki dan 1.054.721 perempuan. Lahan Kalimantan
Tengah cukup lengkap dari gunung / perbukitan di Utara. Tanah datar, rawa dan
payau di Selatan. Wilayah Utara umumnya belum banyak di huni manusia dan
alamnya sangat indah.
Kalimantan Tengah merupakan salah
satu provinsi yang berpotensi di Indonesia. Provinsi Kalimantan Tengah
merupakan provinsi terluas ke-tiga di Indonesia setelah Provinsi Papua dan
Kalimantan Timur. Luas daratan yang mencapai 153.564.000 Ha, dari luas wilayah
tersebut sekitar 11,14 % kawasan hutan
lindung dan selebihnya, 88,86 % merupakan kawasan budidaya. Tanahnya telah
dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan pertanian, perkebunan, lahan persawahan,
hutan tanaman, peternakan, perikanan darat, kawasan industri, pertambangan dan
lain-lain, sebagian besar wilayahnya berada di daerah dataran rendah. Dari
wilayah yang sedemikian luas, 91,69 % berada pada ketinggian 0-500 m di atas
permukaan laut, atau hanya 8,31 % berada di atas 500 meter diatas permukaan
laut (dpl).
Kondisi lahan dan topografi daerah
ini menjadikannya ideal bagi pengembangan pertanian, baik berskala kecil maupun
besar. Oleh karena itu, wilayah Kalimantan Tengah, sangat cocok sebagai wilayah
pengembangan berbagai komoditi, mulai dari tanaman padi, palawija,
hortikultura, hingga perkebunan berskala besar seperti perkebunan karet dan
kelapa sawit. Pada data April 2007 saja,
luas perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Tengah mencapai
571.873,37 Ha dan dengan pesatnya kegiatan industri ini sudah bisa dibayangkan
betapa luasnya perkebunan kelapa sawit pada tahun berikutnya hingga pada tahun
2018 ini.
Selain dengan potensi lahan yang
menjanjikan, provinsi Kalimantan Tengah juga memiliki hasil produksi tambang
yang menjanjikan pula seperti pertambangan batu bara. Pada data Dinas ESDM
Provinsi Kalteng, data penjualan bahan galian batu bara di kalteng per April
2017 saja sudah mencapai 8.106.437,19 MTon. Tidak hanya sebatas pertambangan
batu bara, banyak pula hasil galian tambang lainnya yang sangat menjanjikan
untuk meningkatkan pendapatan daerah provinsi kalteng seperti emas, perak,
bauksit dan sebagainya.
Mengetahui hal tersebut, tentunya Pemerintah
Daerah harus tanggap dalam menyediakan segala kelengkapan serta infrastruktur
yang dalam hal ini berupa akses menuju tempat – tempat pertambangan agar
memudahkan dalam eksploitasi hasil tambang dan mempercepat distribusi hasil
tambang serta menetapkan suatu kebijakan dalam eksploitasi hasil tambang.
Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng telah merancang dan merencanakan pembangunan
rel kereta api sebagai alat transpotasi dalam mempercepat distribusi hasil
tambang, tetapi dalam pembangunan rel kereta api tersebut banyak menuai kontra
dari berbagai pihak yang berusaha untuk menghentikan proyek pembangunan rel
kereta api tersebut dan tidak sependapat dengan Pemerintah Daerah setempat.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana kebijakan dan regulasi
yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng terhadap eksploitasi
hasil tambang ?
2.
Bagaimana proses pembangunan rel
kereta api sebagai penunjang distribusi hasil tambang ?
3.
Apa dampak dari pembangunan rel
kereta api tersebut ?
4.
Apa permasalahan dalam proses
pembangunan rel kereta api di Provinsi Kalimantan Tengah ?
C.
Maksud dan Tujuan
1.
Mengetahui kebijakan dan regulasi
yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng tentang ekploitasi
hasil tambang.
2.
Mengetahui perkembangan dalam proses
pembangunan rel kereta api di Provinsi Kalimantan Tengah untuk transportasi
distribusi hasil tambang.
3.
Mengetahui dampak dari pembangunan
rel kereta api di Provinsi Kalimantan Tengah.
4.
Mencari solusi penyelesaian konflik
dan permasalahan dalam pembangunan rel kereta api di Provinsi Kalimantan
Tengah.
BAB
2
PEMBAHASAN
1.
Kebijakan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Menurut William
Dun (1999) mengatakan bahwa “Kebijakan adalah aturan tertulis yang merupakan
keputusan formal organisasi, yang bersifat mengikat, yang mengatur perilaku
dengan tujuan untuk menciptakan tatanilai baru dalam masyarakat. Kebijakan akan
menjadi rujukan utama para anggota organisasi atau anggota masyarakat dalam
berperilaku. Kebijakan pada umumnya bersifat problem solving dan
proaktif. Berbeda dengan Hukum (Law) dan Peraturan (Regulation),
kebijakan lebih bersifat adaptif dan intepratatif, meskipun kebijakan juga
mengatur “apa yang boleh, dan apa yang tidak boleh”. Kebijakan juga diharapkan
dapat bersifat umum tetapi tanpa menghilangkan ciri lokal yang spesifik.
Kebijakan harus memberi peluang diintepretasikan sesuai kondisi spesifik yang
ada.”
Sedangkan menurut
Carl J. Federick sebagaimana dikutip Leo Agustino (2008: 7) mendefinisikan
kebijakan sebagai serangkaian tindakan/kegiatan yang diusulkan seseorang,
kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dimana terdapat
hambatan-hambatan (kesulitan-kesulitan) dan kesempatan-kesempatan terhadap
pelaksanaan usulan kebijaksanaan tersebut dalam rangka mencapai tujuan
tertentu. Pendapat ini juga menunjukan bahwa ide kebijakan melibatkan perilaku
yang memiliki maksud dan tujuan merupakan bagian yang penting dari definisi
kebijakan, karena bagaimanapun kebijakan harus menunjukan apa yang sesungguhnya
dikerjakan daripada apa yang diusulkan dalam beberapa kegiatan pada suatu
masalah.
Solichin Abdul
Wahab sendiri mengemukakan bahwa istilah kebijakan sendiri masih terjadi silang
pendapat dan merupakan ajang perdebatan para ahli. Maka untuk memahami istilah
kebijakan, Solichin Abdul Wahab (2008: 40-50) memberikan beberapa pedoman
sebagai berikut :
a)
Kebijakan
harus dibedakan dari keputusan
b)
Kebijakan
sebenarnya tidak serta merta dapat dibedakan dari administrasi
c)
Kebijakan
mencakup perilaku dan harapan-harapan
d)
Kebijakan
mencakup ketiadaan tindakan ataupun adanya tindakan
e)
Kebijakan
biasanya mempunyai hasil akhir yang akan dicapai
f)
Setiap
kebijakan memiliki tujuan atau sasaran tertentu baik eksplisit maupun implisit
g)
Kebijakan
muncul dari suatu proses yang berlangsung sepanjang waktu
h)
Kebijakan
meliputi hubungan-hubungan yang bersifat antar organisasi dan yang bersifat
intra organisasi
i)
Kebijakan
publik meski tidak ekslusif menyangkut peran kunci lembaga-lembaga pemerintah
j)
Kebijakan
itu dirumuskan atau didefinisikan secara subyektif.
1.1.Upaya
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam melakukan pengawasan pertambangan
mineral dan batubara.
Dalam hal ini pengawasan yang tepat oleh
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah adalah pengawasan hukum yang ditujukan
untuk mengetahui apakah izin yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota
kepada pemegang kuasa pertambangan sudah sesuai dengan peraturan perundang –
undangan yang berlaku. Kewenangan Pemerintah Provinsi dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan pertambangan mineral dan
batubara yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota terdapat dalam 2 (dua)
peraturan perundang-undangan yang berbeda, yaitu Peraturan Pemerintah
Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan. Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan
Pasal 22 Huruf (b) dan Pasal 26 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2005100 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang berbunyi:
Pasal
22 Huruf (b):
Pelaksanaan
urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 huruf b terdiri dari pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah yang bersifat
pilihan
Pasal
26 Ayat (3):
Inspektorat
Provinsi melakukan pengawasan terhadap:
a.
pelaksanaan
pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
b.
pelaksanaan
urusan pemerintahan di daerah provinsi; dan
c.
pelaksanaan
urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota
Pengelolaan
usaha pertambangan mineral dan batubara merupakan salah satu dari urusan pemerintahan daerah
yang bersifat pilihan, hal ini terdapat
dalam Pasal 7 Ayat (4) Huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang berbunyi:
“ Urusan pilihan sebagaimana dimaksud
pada Ayat (3) meliputi energi dan sumber daya mineral. Berdasarkan ketentuan diatas jelas bahwa
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan
terhadap pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Kewenangan untuk melakukan pengawasan ini dilakukan oleh Inspektorat
Provinsi Kalimantan Tengah terhadap
pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota.”
Berdasarkan
ketentuan diatas jelas bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memiliki
kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan pertambangan mineral
dan batubara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Kewenangan untuk
melakukan pengawasan ini dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah
terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota.
1.2.Kegiatan bina energi dan
sumber daya alam biro administrasi perekonomian dan sumber daya alam setda
provinsi kalimantan tengah
Biro Administrasi
Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Prov. Kalteng dituntut untuk mampu
menghadapi tantangan dan peluang serta memotivasi agar setiap aparatur dan
kelembagaan berkepentingan untuk memberikan pelayanan secara prima kepada
masyarakat, khususnya pelayanan eksternal meliputi pelayanan makro/managerial dan
mikro/front liner (pelayanan dari organisasi kepada
masyarakat diluar organisasi yang tampilannya dapat diukur dari kualitas
manajemen dan tampilan fisik/physical appearance).
Sejalan dengan Otonomi
Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pendekatan
partisipatif seluruh lapisan masyarakat dan jajaran pemerintahan sangat
menentukan berbagai kebijakan dan program pembangunan daerah sesuai aspirasi
masyarakat maupun kebutuhan daerah untuk mewujudkan kehendak masyarakat maupun
dalam upaya memecahkan berbagai permasalahan aktual yang dihadapi.
Guna mencapai tujuan
tersebut maka diperlukan bank data yang akurat, tepat dan mudah diakses. Untuk
itu, maka disusun data base perijinan sektor ekonomi di Provinsi Kalimantan
Tengah. Disamping itu manfaat lain yang didapat antara lain meningkatkan
koordinasi teknis antar instansi terkait dalam bidangnya dalam implementasi
kebijakan secara sinergis dan menyeluruh, meningkatkan Pendapatan Daerah dan
Masyarakat, terciptanya koordinasi dan fasilitasi kegiatan Pembangunan
Pemberdayaan Perekonomian Daerah, terciptanya kebijakan daerah yang sesuai
dengan kebutuhan dan kondisi sumber daya alam, masyarakat serta hak dan
kewajiban yang seimbang, Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat / mitra /
instansi terkait.
Provinsi Kalimantan
Tengah memiliki sumber daya mineral cukup besar dan beragam, karena daerah ini
merupakan jalur mineralisasi logam yang membentang arah barat daya – timur laut
terutama menghasilkan mineralisasi emas disebut dengan sabuk emas kalimantan.
Secara geologi indikasi keterdapatan bahan galian di Kalimantan Tengah sangat
banyak dan dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) kategori yaitu :
1.
Bahan Galian Strategis (Golongan A)
a. Indikasi cebakan minyak bumi dan gas alam.
b. Batu bara kualitas tinggi hingga rendah
2.
Bahan Galian Vital (Golongan B)
a. Kelompok Logam Mulia (Emas dan Perak)
b. Kelompok Logam Dasar (Bijih Besi, Timah,
Tembaga, Air Raksa, dan Zirkon)
c. Kelompok Batu Mulia dan setengah mulia (Intan
dan Kecubung)
3.
Bahan Galian Lainnya (Golongan C)
a. Kaolin
b. Pasir Kuarsa
c. Batu Gamping
d. Posfat
Bahan galian potensial
yang diminati para investor dan sudah diusahakan sampai saat ini adalah
Batubara, Emas, Perak, Zirkon, Bijih Besi dan berbagai bahan galian industri
(Golongan C). Bahan galian Batubara di Kabupaten Murung Raya, Barito Utara,
Barito Selatan, Barito Timur, Kapuas, Gunung Mas dan Katingan, sedangkan untuk bahan
galian Emas dan Perak tersebar hampir merata di seluruh Kabupaten. Untuk Zirkon
dan Bijih Besi tersebar di Kabupaten Lamandau, Seruyan, Kotawaringin Timur,
Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya.
Dalam rangka
melaksanakan kegiatan eksplorasi dan operasi produksi bagi pemegang Ijin Usaha
Pertambangan (IUP), Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara (PKP2B), maka harus mendapatkan Izin Pinjam Pakai
Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Kehutanan RI sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II/2014 tanggal 13
Maret 2014tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutandengan terlebih dahulu
mendapatkan Rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Tengah yang dalam hal ini
proses rekomendasi tersebut dilaksanakan oleh Biro Administrasi Perekonomian
dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Kalimantan Tengah dimana sampai pada
tanggal 30 Oktober 2014 telah memproses 175 rekomendasi eksplorasi, 124
rekomendasi operasi produksi.
Selanjutnya dengan
kondisi batubara di Provinsi Kalimantan Tengah pada umumnya terdapat di daerah
terpencil maka prasarana transportasi yang tersedia sampai saat ini hanya
melalui sungai yang kondisinya dapat dilayari Tongkang dengan kapasitas
terbatas dan hanya dapat berlayar pada bulan-bulan tertentu saja. Sehingga
dengan hal tersebut, perusahaan tambang juga membuat terminal khusus untuk
batubara yang ijin penetapan lokasi, pembangunan dan pengoperasiannya menjadi
kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan RI sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang
Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang ditindaklanjuti
dengan terbitnya Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2012
tentang Pedoman Pelaksanaan Prosedur Untuk Mendapatkan Rekomendasi Ijin
Penetapan Lokasi Terminal Khusus di Provinsi Kalimantan Tengah. Sampai
pada tanggal 30 Oktober 2014 rekomendasi penetapan lokasi terminal khusus dari
Gubernur Kalimantan Tengah kepada Menteri Perhubungan RI berjumlah 23
rekomendasi.
Dalam rangka pelaksanaan pengangkutan bahan
galian batubara dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi
Produksi, Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara (PKP2B), maka diperlukan izin melintas (crossing) jalan
baik jalan negara, provinsi maupun kabupaten sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 38 Tahun
2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalandan yang telah
ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan
menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan
Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi
Pertambangan dan Perkebunan.
2.
Perkembangan Pembangunan Rel Kereta Api Kalimantan
Tengah
Pembangunan rel kereta
api khusus pengangkut batubara Gunung Mas-Katingan, Kalimantan Tengah, oleh PT
Sinar Usaha Sejati (SUS) sudah jalan padahal berbagai perizinan termasuk
analisis mengenai dapak lingkungan diduga belum ada. Banyak kalangan menilai, pembangunan
rel kereta ini ilegal.
Anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada mengatakan, pihaknya
segera Rapat Dengar Pendapat dengan PT SUS. Pihaknya bakal melayangkan surat
panggilan terhadap perusahaan yang konon bertempat di Provinsi DKI Jakarta
tersebut. Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini merasa heran dan
penasaran. Kuat dugaan pihak perusahaan tersebut belum melengkapi syarat
pembangunan rel. padahal, mega proyek tersebut dianggapnya bukanlah pembangunan
biasa. Dirinya merasa ada suatu hal yang aneh dan perlu untuk ditelusuri.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) I yang mencakup
Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas ini mengatakan, PT SUS
diduga kuat tidak menaati aturan pemerintah. Ia berharap pemerintah harus tegas
menyikapi kondisi ini. Ditambahkan Edy, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke
lapangan untuk melihat aktivitas PT SUS. Bahkan, menurutnya, dari sekian banyak
pekerja, rata-rata merupakan warga daerah setempat. Sebelumnya, dikatakan
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, pembangunan tersebut merupakan pembangunan
yang dilakukan pihak investor dari Rusia. Dan pembangunan itu merupakan
pembangunan rel untuk kepentingan pribadi. Ditambahkannya jika rel ini nantinya
akan dimanfaatkan untuk pengangkutan hasil pertambangan dan perkebunan. Dan
jika nanti sudah terbangun, maka fasilitas tersebut juga bisa digunakan untuk
kepentingan masyarakat.
3. Dampak dari Pembangunan Rel Kereta Api Kalteng
Rencana pembangunan rel dan jaringan kereta api untuk
angkutan batu bara di Kalimantan Tengah patut untuk dipertanyakan sebelum hal
tersebut berakibat buruk, berbagai pertanyaan besar yang muncul mulai
persoalan lingkungan, keekonomian, sumber dana, legalitas, sumber daya manusia,
benefit daerah dan kesiapan masyarakat lokal, stok energi lokal dan berbagai
aspek lainnya.
Dari Aspek Lingkungan, patut untuk
ditelaah beberapa isu penting yang sangat mungkin berdampak di kemudian hari
dan sulit untuk dipulihkan apalagi ditanggulangi secara baik, di mana
pembangunan jaringan kereta api batubara Kalteng yang sedang akan diproses oleh
pemerintah , antara lain:
1.
Berdampak bagi
bencana ekologi karena pembangunan rel kereta api untuk mengangkut
batubara dari wilayah hulu Barito yang merupakan area tangkapan air bagi DAS
Barito dan DAS Mahakam;
2.
Bencana ekologi yang
mengancam banjir, sedimentasi dan abrasi sungai-sungai kecil dan besar
sepanjang DAS Barito disertai dengan kekeringan maupun longsor.
3.
Rusaknya bentang
alam dan terputusnya rantai ekosistem di wilayah–wilayah pembangunan tambang
dan jalur jaringan kereta api;
A.
Aspek Sosial
1.
Semakin banyak
komunitas warga yang kehilangan dan menerima dampak kerugian atas hilangnya
alat produksi berupa lahan dan tanah, di samping secara budaya akan semakin
masifnya agresi luar yang semakin menggerus sikap komunalitas warga;
2.
Tanpa proses Free
Prior Inform Concern (FPIC) maka pembangunan jaringan kereta api batu bara ini
dapat memunculkan kerawanan sosial, apalagi jika jalur jaringan kereta api batu
bara berbenturan dengan Kawasan Adat (Tajahan, Pukung Pahewan, Kaleka Lewu,
Petak Keramat, dll)
3.
Semakin kompleks dan
rumitnya persoalan perburuhan, benturan budaya, pengangguran dan kriminalitas
disertai dengan meningkatnya penyakit sosial seiring semakin banyaknya tambang
batu bara yang dibuka. Dalam situasi yang tidak dapat diprediksi ketika
terjadi pemutusan hubungan kerja massal, maka anggaran negara yang harus
dikeluarkan untuk menanggulanginya akan semakin besar
B. Aspek
Ekonomi:
1.
Krisis energi
Kalimantan, harus dijawab dengan keadilan energi, dan rel kereta api batu bara
tidak menjawab hal tersebut bahkan berpotensi memperburuk kondisi ketidakadilan
energi di daerah
2.
Menambah beban utang
baru, jika ada mekanisme loan atau pinjaman yang tertuang di dalam skema World
Bank
3.
Akan mempercepat
pengerukan sumber daya batubara Kalteng, karena dalam dokumen MPE3I,
pembangunan kereta api akan mepercepat 7 kali lipat produksi batubara di
Kalteng. Sementara belum ada skema dan teknologi yang disiapkan di
Kalteng untuk mereduksi dan menanggulangi dampak-dampak bencana ekologis,
kerusakan hutan dan lahan rusak serta air dan sungai-sungai termasuk juga belum
ada pengalaman kesuksesan dalam melakukan revegetasi pasca tambang yang
disiapkan. Nampak jelas bahwa rencana ini sangat siap dengan perhitungan
ekonomi dalam mengeruk batu bara tapi tidak siap dalam anggaran dan skema
keekonomian dalam upaya menanggulangi dampak langsung dan tidak langsungnya,
bahkan sama sekali belum siap dengan rencana keekonomian melakukan revegetasi
pasca tambang
4.
Permasalahan yang
dihadapi dalam Pembangunan Rel Kereta Api Kalteng
a)
Akan membebani
anggaran dari aspek biaya pemulihan ekologi dan penanggulangan dampak bencana;
b)
Kebutuhan bahan dari
hutan untuk penggunaan bantalan kereta api yang dapat menyebabkan lebih
banyak hutan yang akan musnah. Di samping itu juga memunculkan masalah
persepsi internasional terhadap Kalteng yang dijadikan sebagai pilot province
dari REDD+. Di bagian lain ada komitmen Gubernur Kalteng untuk menjaga kelestarian
hutan di Kalteng. Pembangunan jaringan kereta api batubara merupakan paradoks
dari komitmen mendukung REDD+ dan green province policy;
c)
Rencana pembangunan
kereta api tersebut, belum memiliki dokumen kelayakan lingkungan dan ijin
lingkungan (AMDAL).
Dalam perencanaannya, pembangunan jaringan kereta api
batubara Kalteng tidak menutup kemungkinan akan memunculkan berbagai permasalalahan sosial dan
budaya,seperti:
1.
Terjadi permasalahan
lahan dengan skema ganti rugi di sepanjang jalur rel KA tersebut, sementara
anggaran Negara seharusnya dikeluarkan untuk kesejahteraan masyarakat sekitar,
bukannya untuk memberikan insentif yang luar biasa kepada pemodal swasta;
2. Sumber daya manusia dan kader terbaik daerah yang
seharusnya menjadi pelaku utama dalam pengelolaan sumber kehidupan dan energi
dari Kalimantan Tengah sangat minim dan belum siap, dapat dikatakan exploitasi
skala raksasa yang akan terjadi nantinya hanya akan menjadi ajang bagi
pihak-pihak luar. Hal ini dapat memunculkan kecemburuan sosial yang dapat
berujung pada konflik sosial yang sangat berbahaya.
Aspek Legalitas:
1.
Menurut PP 56/2009
tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, terdapat dua tipe perkeretaapian, yaitu
perkeretaapian umum dan perkeretaapian khusus. Sedangkan jaringan jalur
kereta api terdiri atas jaringan jalur kereta api umum dan jaringan jalur
kereta api khusus. Dalam peraturan ini sangat jelas dikatakan bahwa jalur
kereta api yang digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu
adalah kereta api khusus. Oleh karena itu, jaringan kereta api di Kalteng
yang akan dibangun dipastikan adalah tipe kereta api khusus, yaitu khusus untuk
angkutan batubara.
2.
Dalam rencana
pengembangan jaringan kereta api di Kalteng tidak dapat dikatakan sebagai
perkeretaapian umum (Perkeretaapian umum adalah perkeretaapian yang digunakan
untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran).
Meskipun juga melakukan pengangkutan berupa barang (batubara), tetapi karena
angkutan barang di sini hanya batubara dari wilayah pertambangan dan bukan
angkutan barang untuk umum, maka semakin jelas bahwa perkeretaapian yang akan
dibangun adalah bukan umum, melainkan khusus, untuk ini sudah sepantasnya tidak
sepeserpun menggunakan pembiayaan negara (APBN/APBD)
3.
Keterlibatan
pemerintah dalam proses lelang dan pengadaan serta pembebasan lahan atau apapun
juga mengindikasikan proyek tersebut didanai atau dimiliki oleh pemerintah,
padahal jaringan kereta api yang dibangun adalah kereta api khusus, yang mana
kereta api khusus harusnya hanya dibangun oleh badan usaha yang membutuhkan
penunjang kereta api tersebut dalam usahanya. Di bagian lain, jika
jaringan kereta api tersebut memang merupakan kereta api khusus suatu badan
usaha, maka keterlibatan pemerintah (daerah dan pusat) seharusnya tidak lebih
sebagai fasilitator dan bukan bertindak layaknya “pemilik” dalam lelang
pembangunan jalur rel. Jika terlibat juga atau bertindak sebagai panitia
lelang, maka hal ini dapat dikatakan “salah kamar” dan menyalahgunakan
wewenang.
4. Sebagai jaringan kereta api khusus, dengan peruntukan
khusus, maka Jalur Kereta Api Khusus adalah jalur kereta api yang digunakan
secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan
usaha tersebut. Dengan demikian harus ada hubungan langsung antara pengembang
kereta api batubara dengan usahanya, bukannya suatu usaha yang terpisah.
Sedangkan jaringan kereta api batu bara Kalteng, bukan dan tidak dibangun oleh
badan usaha yang beroperasi di wilayah Kalteng dengan usaha khususnya
exploitasi batu bara melainkan badan usaha lain yang hanya menyediakan jasa
kereta api. Sehingga tipe kereta api yang akan dibangun ini semakin tidak jelas
karena tidak sesuai dengan definisi Perkeretaapian Umum maupun definisi
Perkeretaapian Khusus.
Aspek Geopolitik:
1.
Pembangunan jaringan
kereta api untuk angkutan batu bara yang dipastikan akan diangkut keluar dari
daerah Kalteng sama sekali bertentangan dan tidak menjawab persoalan krisis
energi dan keadilan energi bagi seluruh warga negara. Harus
dipastikan bahwa sebelum sumber energi batu bara diangkut keluar, kebutuhan
energi lokal sudah harus terpenuhi secara adil dan merata.
2.
Politik energi
dengan model pembangunan eksploitatif yang bertumpu pada ekstraksi sumber daya
alam khususnya batubara untuk diangkut keluar adalah model pembangunan yang
tidak berkelanjutan. Hal ini dipastikan lebih bertujuan untuk pengerukan
sumber daya alam yang terkoneksi dengan kebutuhan energi regional dan global
sementara mengesampingkan pemenuhan energi local.
3.
Pembangunan proyek
dengan dana yang sangat besar mencapai 30 trilyun rupiah sangat rawan
disalahgunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan politis, persekongkolan dan
tarik menarik kepentingan. Hal ini menambah resiko proyek dan resiko bocornya
dana proyek.
4.
Dalam permasalahan
lokal, masih ada perbedaan pendapat yang tajam antara kabupaten dan propinsi
tentang arah jalur kereta, di mana kabupaten Barito Utara pernah menginginkan
jalur kereta ditujukan ke arah Kaltim, sedangkan pemerintah Kalteng dengan
tegas menghendaki jalur menuju selatan (Bangkuang/Batanjung) hal ini juga
sangat potensial menjadi hambatan di tengah perjalanannya nanti.
5.
Suatu hal yang juga
tidak pernah dihitung oleh pemerintah sampai sekarang adalah dampak akibat
pembangunan kereta api untuk mendukung exploitasi batubara yang katanya
mensejahterakan masyarakat. Jalur khusus batubara ini bukan tawaran gratis
karena apa yang diangkut adalah modal (capital/asset) yang tidak terbarukan
yang dipinjam dari anak cucu generasi nanti. Karena itu, batubara ini adalah
aset atau alat produksi dan sumber kehidupan, maka hasil dari eksploitasinya
diharapkan bisa dialihkan menjadi aset lain yaitu peningkatan kualitas SDM,
infrastruktur dasar dan industri berbasis teknologi (non-SDA). Di sisi lain hasil
ganti rugi tanah tidak akan bertahan lama, sementara masyarakat sudah
kehilangan tanah sebagai alat produksinya.
6.
Mestinya perlu
dipikirkan kembali wacana pembanguan jaringan KA karena masih banyak potensi
sumber kehidupan rakyat (rotan, karet, dll) yang bisa dikembangkan menjadi
penunjang PAD Kalteng dan ramah lingkungan serta familiar dengan ekonomi lokal
masyarakat Dayak.
Aspek
Korupsi dan Potensi Kerugian Negara:
1.
Menggunakan APBD
(Propinsi dan Kabupaten) terutama dalam pembebasan lahan, ganti rugi lahan, dan
pembuatan Raperda, perlu dicermati apakah alokasi ini sudah ada sejak awal dan
disetujui DPRD sebelumnya atau hanya merupakan kebijakan.
2.
Penggunaan anggaran
negara karena ketidakjelasan skema lelang dan siapa pemilik dari
rel kereta api tersebut.
Aspek Tata Ruang dan Perubahan Iklim:
1.
Rencana Tata Ruang
Wilayah Propinsi (RTRWP) yang tidak pernah bisa selesai akan bertambah
carut-marut dan membuat penataan ruang di Kalimantan Tengah akan bertambah
kompleks lagi dengan rencana pengembangan jaringan rel kereta api.
Aspek Sumber
Daya Manusia:
1.
Sementara pemerintah
membenahi carut marutnya beberapa aspek di atas, pemerintah diwajibkan
mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat lokal untuk ikut serta
mengelola Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di wilayah mereka, yaitu dengan
mendirikan SMK dan Politeknik Pertambangan dan Perkebunan, sebagai salah satu
bentuk upaya peningkatan SDM di Bumi Tambun Bungai.
BAB 3
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Kebijakan
adalah aturan tertulis yang merupakan keputusan formal organisasi, yang
bersifat mengikat, yang mengatur perilaku dengan tujuan untuk menciptakan
tatanilai baru dalam masyarakat. Kebijakan akan menjadi rujukan utama para
anggota organisasi atau anggota masyarakat dalam berperilaku. Begitulah
pengertian kebijakan menurut William Dun (1999) bahwa kebijakan merupakan
aturan tertulis dari sebuah organisasi dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah
itu sendiri sebagai penentu kebijakan untuk kesejahteraan masyarakat setempat.
Tentunya dalam hal pengambilan kebijakan, Pemerintah Daerah haruslah lebih
bijaksana serta melakukan kajian mendalam terhadap kebijakan yang akan di ambil
nantinya. Tidak hanya melihat dari satu aspek saja, tetapi perlu memperhatikan
aspek lain dan dampak yang ditimbulkan serta akibat berkelanjutan dari sebuah
kebijakan yang ditetapkan. Kebijakan yang diambil nantinya haruslah berdampak
bagi kesejahteraan masyarakat tidak hanya semerta – merta untuk kepentingan
golongan terlebih lagi untuk kepentingan pribadi. Masyarakat pun dituntut juga
untuk turut ikut serta dan berpartisipasi dalam penetapan sebuah kebijakan agar
nantinya tidak menimbulkan pro dan kontra dari kalangan Pemerintah Daerah dan
masyarakat. Maka daripada itu, Pemerintah Daerah haruslah bersifat terbuka
terhadap aspirasi dari berbagai kalangan dan masyarakat disamping melakukan
kajian dan evaluasi terkait sebuah kebijakan yang akan ditetapkan.
2.
Saran
Kebijakan
yang dibuat harusnya berdasarkan prakarsa untuk kepentingan umum dan
kesejahteraan masyarakat serta memperhatikan aspek – aspek yang ada agar dalam
menentukan suatu kebijakan tidak menimbulkan permasalahan yang lain yang dapat
menimbulkan dampak berjenjang. Selain itu, penulis juga mengharapkan kritik dan
saran dari pembaca terhadap makalah ini sehingga dapat menambah referensi bagi
penulis agar penulis dalam menulis makalah berikutnya dapat lebih baik lagi.
Comments
Post a Comment