makalah kebijakan publik : Lika - Liku Kereta Api Kalteng



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang     
Kalimantan Tengah adalah salah satu  provinsi yang terletak di pulau Kalimantan dengan Ibukotanya adalah Kota Palangka Raya. Kalimantan Tengah memiliki luas 157.983 km2. Berdasarkan sensus tahun 2010, provinsi ini memiliki populasi 2.202.599 jiwa, yang terdiri atas 1.147.878 laki-laki dan 1.054.721 perempuan. Lahan Kalimantan Tengah cukup lengkap dari gunung / perbukitan di Utara. Tanah datar, rawa dan payau di Selatan. Wilayah Utara umumnya belum banyak di huni manusia dan alamnya sangat indah.
Kalimantan Tengah merupakan salah satu provinsi yang berpotensi di Indonesia. Provinsi Kalimantan Tengah merupakan provinsi terluas ke-tiga di Indonesia setelah Provinsi Papua dan Kalimantan Timur. Luas daratan yang mencapai 153.564.000 Ha, dari luas wilayah tersebut sekitar 11,14 % kawasan hutan lindung dan selebihnya, 88,86 % merupakan kawasan budidaya. Tanahnya telah dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan pertanian, perkebunan, lahan persawahan, hutan tanaman, peternakan, perikanan darat, kawasan industri, pertambangan dan lain-lain, sebagian besar wilayahnya berada di daerah dataran rendah. Dari wilayah yang sedemikian luas, 91,69 % berada pada ketinggian 0-500 m di atas permukaan laut, atau hanya 8,31 % berada di atas 500 meter diatas permukaan laut (dpl).
Kondisi lahan dan topografi daerah ini menjadikannya ideal bagi pengembangan pertanian, baik berskala kecil maupun besar. Oleh karena itu, wilayah Kalimantan Tengah, sangat cocok sebagai wilayah pengembangan berbagai komoditi, mulai dari tanaman padi, palawija, hortikultura, hingga perkebunan berskala besar seperti perkebunan karet dan kelapa sawit. Pada data April 2007 saja, luas perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Tengah mencapai 571.873,37 Ha dan dengan pesatnya kegiatan industri ini sudah bisa dibayangkan betapa luasnya perkebunan kelapa sawit pada tahun berikutnya hingga pada tahun 2018 ini.
Selain dengan potensi lahan yang menjanjikan, provinsi Kalimantan Tengah juga memiliki hasil produksi tambang yang menjanjikan pula seperti pertambangan batu bara. Pada data Dinas ESDM Provinsi Kalteng, data penjualan bahan galian batu bara di kalteng per April 2017 saja sudah mencapai 8.106.437,19 MTon. Tidak hanya sebatas pertambangan batu bara, banyak pula hasil galian tambang lainnya yang sangat menjanjikan untuk meningkatkan pendapatan daerah provinsi kalteng seperti emas, perak, bauksit dan sebagainya.


Mengetahui hal tersebut, tentunya Pemerintah Daerah harus tanggap dalam menyediakan segala kelengkapan serta infrastruktur yang dalam hal ini berupa akses menuju tempat – tempat pertambangan agar memudahkan dalam eksploitasi hasil tambang dan mempercepat distribusi hasil tambang serta menetapkan suatu kebijakan dalam eksploitasi hasil tambang. Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng telah merancang dan merencanakan pembangunan rel kereta api sebagai alat transpotasi dalam mempercepat distribusi hasil tambang, tetapi dalam pembangunan rel kereta api tersebut banyak menuai kontra dari berbagai pihak yang berusaha untuk menghentikan proyek pembangunan rel kereta api tersebut dan tidak sependapat dengan Pemerintah Daerah setempat.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana kebijakan dan regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng terhadap eksploitasi hasil tambang ?
2.      Bagaimana proses pembangunan rel kereta api sebagai penunjang distribusi hasil tambang ?
3.      Apa dampak dari pembangunan rel kereta api tersebut ?
4.      Apa permasalahan dalam proses pembangunan rel kereta api di Provinsi Kalimantan Tengah ?

C.     Maksud dan Tujuan
1.      Mengetahui kebijakan dan regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng tentang ekploitasi hasil tambang.
2.      Mengetahui perkembangan dalam proses pembangunan rel kereta api di Provinsi Kalimantan Tengah untuk transportasi distribusi hasil tambang.
3.      Mengetahui dampak dari pembangunan rel kereta api di Provinsi Kalimantan Tengah.
4.      Mencari solusi penyelesaian konflik dan permasalahan dalam pembangunan rel kereta api di Provinsi Kalimantan Tengah.
 


BAB 2
PEMBAHASAN

1.      Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Menurut William Dun (1999) mengatakan bahwa “Kebijakan adalah aturan tertulis yang merupakan keputusan formal organisasi, yang bersifat mengikat, yang mengatur perilaku dengan tujuan untuk menciptakan tatanilai baru dalam masyarakat. Kebijakan akan menjadi rujukan utama para anggota organisasi atau anggota masyarakat dalam berperilaku. Kebijakan pada umumnya bersifat problem solving dan proaktif. Berbeda dengan Hukum (Law) dan Peraturan (Regulation), kebijakan lebih bersifat adaptif dan intepratatif, meskipun kebijakan juga mengatur “apa yang boleh, dan apa yang tidak boleh”. Kebijakan juga diharapkan dapat bersifat umum tetapi tanpa menghilangkan ciri lokal yang spesifik. Kebijakan harus memberi peluang diintepretasikan sesuai kondisi spesifik yang ada.”

Sedangkan menurut Carl J. Federick sebagaimana dikutip Leo Agustino (2008: 7) mendefinisikan kebijakan sebagai serangkaian tindakan/kegiatan yang diusulkan seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dimana terdapat hambatan-hambatan (kesulitan-kesulitan) dan kesempatan-kesempatan terhadap pelaksanaan usulan kebijaksanaan tersebut dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Pendapat ini juga menunjukan bahwa ide kebijakan melibatkan perilaku yang memiliki maksud dan tujuan merupakan bagian yang penting dari definisi kebijakan, karena bagaimanapun kebijakan harus menunjukan apa yang sesungguhnya dikerjakan daripada apa yang diusulkan dalam beberapa kegiatan pada suatu masalah.

Solichin Abdul Wahab sendiri mengemukakan bahwa istilah kebijakan sendiri masih terjadi silang pendapat dan merupakan ajang perdebatan para ahli. Maka untuk memahami istilah kebijakan, Solichin Abdul Wahab (2008: 40-50) memberikan beberapa pedoman sebagai berikut :
a)      Kebijakan harus dibedakan dari keputusan
b)      Kebijakan sebenarnya tidak serta merta dapat dibedakan dari administrasi
c)      Kebijakan mencakup perilaku dan harapan-harapan
d)     Kebijakan mencakup ketiadaan tindakan ataupun adanya tindakan
e)      Kebijakan biasanya mempunyai hasil akhir yang akan dicapai
f)       Setiap kebijakan memiliki tujuan atau sasaran tertentu baik eksplisit maupun implisit
g)      Kebijakan muncul dari suatu proses yang berlangsung sepanjang waktu
h)      Kebijakan meliputi hubungan-hubungan yang bersifat antar organisasi dan yang bersifat intra organisasi
i)        Kebijakan publik meski tidak ekslusif menyangkut peran kunci lembaga-lembaga pemerintah
j)        Kebijakan itu dirumuskan atau didefinisikan secara subyektif.




1.1.Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam melakukan pengawasan pertambangan mineral dan batubara.

Dalam hal ini pengawasan yang tepat oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah adalah pengawasan hukum yang ditujukan untuk mengetahui apakah izin yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada pemegang kuasa pertambangan sudah sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Kewenangan Pemerintah Provinsi  dalam melakukan pengawasan  terhadap pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang  dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota terdapat dalam 2 (dua)  peraturan perundang-undangan yang berbeda, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 4  Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.  Berdasarkan  Pasal 22 Huruf (b) dan Pasal 26 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005100 tentang Pedoman Pembinaan dan  Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang berbunyi:

Pasal 22 Huruf (b):
Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b terdiri dari pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah yang bersifat pilihan

Pasal 26 Ayat (3):
Inspektorat Provinsi melakukan pengawasan terhadap:
a.       pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
b.      pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi; dan
c.       pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota

Pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara merupakan  salah satu dari urusan pemerintahan daerah yang bersifat pilihan, hal ini  terdapat dalam Pasal 7 Ayat (4) Huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 38  Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,  Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,  yang berbunyi:
“ Urusan pilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) meliputi energi dan sumber daya mineral.   Berdasarkan ketentuan diatas jelas bahwa Pemerintah Provinsi  Kalimantan Tengah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan  terhadap pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Kewenangan untuk  melakukan pengawasan ini dilakukan oleh Inspektorat Provinsi  Kalimantan Tengah terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota.” 

Berdasarkan ketentuan diatas jelas bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Kewenangan untuk melakukan pengawasan ini dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota. 

1.2.Kegiatan bina energi dan sumber daya alam biro administrasi perekonomian dan sumber daya alam setda provinsi kalimantan tengah

Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Prov. Kalteng dituntut untuk mampu menghadapi tantangan dan peluang serta memotivasi agar setiap aparatur dan kelembagaan berkepentingan untuk memberikan pelayanan secara prima kepada masyarakat, khususnya pelayanan eksternal meliputi pelayanan makro/managerial dan mikro/front liner (pelayanan dari organisasi kepada masyarakat diluar organisasi yang tampilannya dapat diukur dari kualitas manajemen dan tampilan fisik/physical appearance).

Sejalan dengan Otonomi Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pendekatan partisipatif seluruh lapisan masyarakat dan jajaran pemerintahan sangat menentukan berbagai kebijakan dan program pembangunan daerah sesuai aspirasi masyarakat maupun kebutuhan daerah untuk mewujudkan kehendak masyarakat maupun dalam upaya memecahkan berbagai permasalahan aktual yang dihadapi.
  
Guna mencapai tujuan tersebut maka diperlukan bank data yang akurat, tepat dan mudah diakses. Untuk itu, maka disusun data base perijinan sektor ekonomi di Provinsi Kalimantan Tengah. Disamping itu manfaat lain yang didapat antara lain meningkatkan koordinasi teknis antar instansi terkait dalam bidangnya dalam implementasi kebijakan secara sinergis dan menyeluruh, meningkatkan Pendapatan Daerah dan Masyarakat, terciptanya koordinasi dan fasilitasi kegiatan Pembangunan Pemberdayaan Perekonomian Daerah, terciptanya kebijakan daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sumber daya alam, masyarakat serta hak dan kewajiban yang seimbang, Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat / mitra / instansi terkait.

Provinsi Kalimantan Tengah memiliki sumber daya mineral cukup besar dan beragam, karena daerah ini merupakan jalur mineralisasi logam yang membentang arah barat daya – timur laut terutama menghasilkan mineralisasi emas disebut dengan sabuk emas kalimantan. Secara geologi indikasi keterdapatan bahan galian di Kalimantan Tengah sangat banyak dan dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) kategori yaitu :

1.      Bahan Galian Strategis (Golongan A)
a.       Indikasi cebakan minyak bumi dan gas alam.
b.      Batu bara kualitas tinggi hingga rendah

2.      Bahan Galian Vital (Golongan B)
a.       Kelompok Logam Mulia (Emas dan Perak)
b.      Kelompok Logam Dasar (Bijih Besi, Timah, Tembaga, Air Raksa, dan Zirkon)
c.       Kelompok Batu Mulia dan setengah mulia (Intan dan Kecubung)


3.      Bahan Galian Lainnya (Golongan C)
a.       Kaolin
b.      Pasir Kuarsa
c.       Batu Gamping
d.      Posfat

Bahan galian potensial yang diminati para investor dan sudah diusahakan sampai saat ini adalah Batubara, Emas, Perak, Zirkon, Bijih Besi dan berbagai bahan galian industri (Golongan C). Bahan galian Batubara di Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Kapuas, Gunung Mas dan Katingan, sedangkan untuk bahan galian Emas dan Perak tersebar hampir merata di seluruh Kabupaten. Untuk Zirkon dan Bijih Besi tersebar di Kabupaten Lamandau, Seruyan, Kotawaringin Timur, Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya.

Dalam rangka melaksanakan kegiatan eksplorasi dan operasi produksi bagi pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), maka harus mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Kehutanan RI sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II/2014 tanggal 13 Maret 2014tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutandengan terlebih dahulu mendapatkan Rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Tengah yang dalam hal ini proses rekomendasi tersebut dilaksanakan oleh Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Kalimantan Tengah dimana sampai pada tanggal 30 Oktober 2014 telah memproses 175 rekomendasi eksplorasi, 124 rekomendasi operasi produksi.

Selanjutnya dengan kondisi batubara di Provinsi Kalimantan Tengah pada umumnya terdapat di daerah terpencil maka prasarana transportasi yang tersedia sampai saat ini hanya melalui sungai yang kondisinya dapat dilayari Tongkang dengan kapasitas terbatas dan hanya dapat berlayar pada bulan-bulan tertentu saja. Sehingga dengan hal tersebut, perusahaan tambang juga membuat terminal khusus untuk batubara yang ijin penetapan lokasi, pembangunan dan pengoperasiannya menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan RI sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Prosedur Untuk Mendapatkan Rekomendasi Ijin Penetapan Lokasi Terminal Khusus di Provinsi Kalimantan Tengah.  Sampai pada tanggal 30 Oktober 2014 rekomendasi penetapan lokasi terminal khusus dari Gubernur Kalimantan Tengah kepada Menteri Perhubungan RI berjumlah 23 rekomendasi.

Dalam rangka pelaksanaan pengangkutan bahan galian batubara dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), maka diperlukan izin melintas (crossing) jalan baik jalan negara, provinsi maupun kabupaten sebagaimana diatur  Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalandan yang telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan menerbitkan  Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.

2.      Perkembangan Pembangunan Rel Kereta Api Kalimantan Tengah
Pembangunan rel kereta api khusus pengangkut batubara Gunung Mas-Katingan, Kalimantan Tengah, oleh PT Sinar Usaha Sejati (SUS) sudah jalan padahal berbagai perizinan termasuk analisis mengenai dapak lingkungan diduga belum ada. Banyak kalangan menilai, pembangunan rel kereta ini ilegal.
Anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada mengatakan, pihaknya segera Rapat Dengar Pendapat dengan PT SUS. Pihaknya bakal melayangkan surat panggilan terhadap perusahaan yang konon bertempat di Provinsi DKI Jakarta tersebut. Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini merasa heran dan penasaran. Kuat dugaan pihak perusahaan tersebut belum melengkapi syarat pembangunan rel. padahal, mega proyek tersebut dianggapnya bukanlah pembangunan biasa. Dirinya merasa ada suatu hal yang aneh dan perlu untuk ditelusuri. 
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) I yang mencakup Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas ini mengatakan, PT SUS diduga kuat tidak menaati aturan pemerintah. Ia berharap pemerintah harus tegas menyikapi kondisi ini. Ditambahkan Edy, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke lapangan untuk melihat aktivitas PT SUS. Bahkan, menurutnya, dari sekian banyak pekerja, rata-rata merupakan warga daerah setempat. Sebelumnya, dikatakan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, pembangunan tersebut merupakan pembangunan yang dilakukan pihak investor dari Rusia. Dan pembangunan itu merupakan pembangunan rel untuk kepentingan pribadi. Ditambahkannya jika rel ini nantinya akan dimanfaatkan untuk pengangkutan hasil pertambangan dan perkebunan. Dan jika nanti sudah terbangun, maka fasilitas tersebut juga bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat.

3.      Dampak dari Pembangunan Rel Kereta Api Kalteng
Rencana pembangunan rel dan jaringan kereta api untuk angkutan batu bara di Kalimantan Tengah patut untuk dipertanyakan sebelum hal tersebut berakibat buruk,  berbagai pertanyaan besar yang muncul mulai persoalan lingkungan, keekonomian, sumber dana, legalitas, sumber daya manusia, benefit daerah dan kesiapan masyarakat lokal, stok energi lokal dan berbagai aspek lainnya.
Dari Aspek Lingkungan, patut untuk ditelaah beberapa isu penting yang sangat mungkin berdampak di kemudian hari dan sulit untuk dipulihkan apalagi ditanggulangi secara baik, di mana pembangunan jaringan kereta api batubara Kalteng yang sedang akan diproses oleh pemerintah , antara lain:
1.      Berdampak bagi bencana ekologi karena pembangunan rel  kereta  api untuk mengangkut batubara dari wilayah hulu Barito yang merupakan area tangkapan air bagi DAS Barito dan DAS Mahakam;
2.      Bencana ekologi yang mengancam banjir, sedimentasi dan abrasi sungai-sungai kecil dan besar sepanjang DAS Barito disertai dengan kekeringan maupun longsor.
3.      Rusaknya bentang alam dan terputusnya rantai ekosistem di wilayah–wilayah pembangunan tambang dan jalur jaringan kereta  api;

A.    Aspek Sosial

1.      Semakin banyak komunitas warga yang kehilangan dan menerima dampak kerugian atas hilangnya alat produksi berupa lahan dan tanah, di samping secara budaya akan semakin masifnya agresi luar yang semakin menggerus sikap komunalitas warga;
2.      Tanpa proses Free Prior Inform Concern (FPIC) maka pembangunan jaringan kereta api batu bara ini dapat memunculkan kerawanan sosial, apalagi jika jalur jaringan kereta api batu bara berbenturan dengan Kawasan Adat (Tajahan, Pukung Pahewan, Kaleka Lewu, Petak Keramat, dll)
3.      Semakin kompleks dan rumitnya persoalan perburuhan, benturan budaya, pengangguran dan kriminalitas disertai dengan meningkatnya penyakit sosial seiring semakin banyaknya tambang batu bara yang dibuka.  Dalam situasi yang tidak dapat diprediksi ketika terjadi pemutusan hubungan kerja massal, maka anggaran negara yang harus dikeluarkan untuk menanggulanginya akan semakin besar

B.     Aspek Ekonomi:

1.      Krisis energi Kalimantan, harus dijawab dengan keadilan energi, dan rel kereta api batu bara tidak menjawab hal tersebut bahkan berpotensi memperburuk kondisi ketidakadilan energi di daerah
2.      Menambah beban utang baru, jika ada mekanisme loan atau pinjaman yang tertuang di dalam skema World Bank
3.      Akan mempercepat pengerukan sumber daya batubara Kalteng, karena dalam dokumen MPE3I, pembangunan kereta api akan mepercepat 7 kali lipat produksi batubara di Kalteng.  Sementara belum ada skema dan teknologi yang disiapkan di Kalteng untuk mereduksi dan menanggulangi dampak-dampak bencana ekologis, kerusakan hutan dan lahan rusak serta air dan sungai-sungai termasuk juga belum ada pengalaman kesuksesan dalam melakukan revegetasi pasca tambang yang disiapkan.  Nampak jelas bahwa rencana ini sangat siap dengan perhitungan ekonomi dalam mengeruk batu bara tapi tidak siap dalam anggaran dan skema keekonomian dalam upaya menanggulangi dampak langsung dan tidak langsungnya, bahkan sama sekali belum siap dengan rencana keekonomian melakukan revegetasi pasca tambang


  
4.      Permasalahan yang dihadapi dalam Pembangunan Rel Kereta Api Kalteng

a)      Akan membebani anggaran dari aspek biaya pemulihan ekologi dan penanggulangan dampak bencana;

b)      Kebutuhan bahan dari hutan untuk penggunaan bantalan kereta api  yang dapat menyebabkan lebih banyak hutan yang akan musnah.  Di samping itu juga memunculkan masalah persepsi internasional terhadap Kalteng yang dijadikan sebagai pilot province dari REDD+. Di bagian lain ada komitmen Gubernur Kalteng untuk menjaga kelestarian hutan di Kalteng. Pembangunan jaringan kereta api batubara merupakan paradoks dari komitmen mendukung REDD+ dan green province policy;

c)      Rencana pembangunan kereta api tersebut, belum memiliki dokumen kelayakan lingkungan dan ijin lingkungan (AMDAL).

Dalam perencanaannya, pembangunan jaringan kereta api batubara Kalteng tidak menutup kemungkinan akan memunculkan berbagai permasalalahan sosial dan budaya,seperti:
1.      Terjadi permasalahan lahan dengan skema ganti rugi di sepanjang jalur rel KA tersebut, sementara anggaran Negara seharusnya dikeluarkan untuk kesejahteraan masyarakat sekitar, bukannya untuk memberikan insentif yang luar biasa kepada pemodal swasta;

2.      Sumber daya manusia dan kader terbaik daerah yang seharusnya menjadi pelaku utama dalam pengelolaan sumber kehidupan dan energi dari Kalimantan Tengah sangat minim dan belum siap, dapat dikatakan exploitasi skala raksasa yang akan terjadi nantinya hanya akan menjadi ajang bagi pihak-pihak luar. Hal ini dapat memunculkan kecemburuan sosial yang dapat berujung pada konflik sosial yang sangat berbahaya.
Aspek Legalitas:
1.      Menurut PP 56/2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, terdapat dua tipe perkeretaapian, yaitu perkeretaapian umum dan perkeretaapian khusus.  Sedangkan jaringan jalur kereta api terdiri atas jaringan jalur kereta api umum dan jaringan jalur kereta api khusus.  Dalam peraturan ini sangat jelas dikatakan bahwa jalur kereta api yang digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu adalah kereta api khusus.  Oleh karena itu, jaringan kereta api di Kalteng yang akan dibangun dipastikan adalah tipe kereta api khusus, yaitu khusus untuk angkutan batubara.
2.      Dalam rencana pengembangan jaringan kereta api di Kalteng tidak dapat dikatakan sebagai perkeretaapian umum (Perkeretaapian umum adalah perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran). Meskipun juga melakukan pengangkutan berupa barang (batubara), tetapi karena angkutan barang di sini hanya batubara dari wilayah pertambangan dan bukan angkutan barang untuk umum, maka semakin jelas bahwa perkeretaapian yang akan dibangun adalah bukan umum, melainkan khusus, untuk ini sudah sepantasnya tidak sepeserpun menggunakan pembiayaan negara (APBN/APBD)
3.      Keterlibatan pemerintah dalam proses lelang dan pengadaan serta pembebasan lahan atau apapun juga mengindikasikan proyek tersebut didanai atau dimiliki oleh pemerintah, padahal jaringan kereta api yang dibangun adalah kereta api khusus, yang mana kereta api khusus harusnya hanya dibangun oleh badan usaha yang membutuhkan penunjang kereta api tersebut dalam usahanya.  Di bagian lain, jika jaringan kereta api tersebut memang merupakan kereta api khusus suatu badan usaha, maka keterlibatan pemerintah (daerah dan pusat) seharusnya tidak lebih sebagai fasilitator dan bukan bertindak layaknya “pemilik” dalam lelang pembangunan jalur rel.  Jika terlibat juga atau bertindak sebagai panitia lelang, maka hal ini dapat dikatakan “salah kamar” dan menyalahgunakan wewenang.
4.      Sebagai jaringan kereta api khusus, dengan peruntukan khusus, maka Jalur Kereta Api Khusus adalah jalur kereta api yang digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut.  Dengan demikian harus ada hubungan langsung antara pengembang kereta api batubara dengan usahanya, bukannya suatu usaha yang terpisah.  Sedangkan jaringan kereta api batu bara Kalteng, bukan dan tidak dibangun oleh badan usaha yang beroperasi di wilayah Kalteng dengan usaha khususnya exploitasi batu bara melainkan badan usaha lain yang hanya menyediakan jasa kereta api. Sehingga tipe kereta api yang akan dibangun ini semakin tidak jelas karena tidak sesuai dengan definisi Perkeretaapian Umum maupun definisi Perkeretaapian Khusus.

Aspek Geopolitik:
1.      Pembangunan jaringan kereta api untuk angkutan batu bara yang dipastikan akan diangkut keluar dari daerah Kalteng sama sekali bertentangan dan tidak menjawab persoalan krisis energi dan keadilan energi bagi seluruh warga negara.   Harus dipastikan bahwa sebelum sumber energi batu bara diangkut keluar, kebutuhan energi lokal sudah harus terpenuhi secara adil dan merata.
2.      Politik energi dengan model pembangunan eksploitatif yang bertumpu pada ekstraksi sumber daya alam khususnya batubara untuk diangkut keluar adalah model pembangunan yang tidak berkelanjutan.  Hal ini dipastikan lebih bertujuan untuk pengerukan sumber daya alam yang terkoneksi dengan kebutuhan energi regional dan global sementara mengesampingkan pemenuhan energi local.
3.      Pembangunan proyek dengan dana yang sangat besar mencapai 30 trilyun rupiah sangat rawan disalahgunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan politis, persekongkolan dan tarik menarik kepentingan. Hal ini menambah resiko proyek dan resiko bocornya dana proyek.
4.      Dalam permasalahan lokal, masih ada perbedaan pendapat yang tajam antara kabupaten dan propinsi tentang arah jalur kereta, di mana kabupaten Barito Utara pernah menginginkan jalur kereta ditujukan ke arah Kaltim, sedangkan pemerintah Kalteng dengan tegas menghendaki jalur menuju selatan (Bangkuang/Batanjung) hal ini juga sangat potensial menjadi hambatan di tengah perjalanannya nanti.
5.      Suatu hal yang juga tidak pernah dihitung oleh pemerintah sampai sekarang adalah dampak akibat pembangunan kereta api untuk mendukung exploitasi batubara yang katanya mensejahterakan masyarakat. Jalur khusus batubara ini bukan tawaran gratis karena apa yang diangkut adalah modal (capital/asset) yang tidak terbarukan yang dipinjam dari anak cucu generasi nanti. Karena itu, batubara ini adalah aset atau alat produksi dan sumber kehidupan, maka hasil dari eksploitasinya diharapkan bisa dialihkan menjadi aset lain yaitu peningkatan kualitas SDM, infrastruktur dasar dan industri berbasis teknologi (non-SDA). Di sisi lain hasil ganti rugi tanah tidak akan bertahan lama, sementara masyarakat sudah kehilangan tanah sebagai alat produksinya.
6.      Mestinya perlu dipikirkan kembali wacana pembanguan jaringan KA karena masih banyak potensi sumber kehidupan rakyat (rotan, karet, dll) yang bisa dikembangkan menjadi penunjang PAD Kalteng dan ramah lingkungan serta familiar dengan ekonomi lokal masyarakat Dayak.
Aspek Korupsi dan Potensi Kerugian Negara:
1.      Menggunakan APBD (Propinsi dan Kabupaten) terutama dalam pembebasan lahan, ganti rugi lahan, dan pembuatan Raperda, perlu dicermati apakah alokasi ini sudah ada sejak awal dan disetujui DPRD sebelumnya atau hanya merupakan kebijakan.
2.      Penggunaan anggaran negara karena ketidakjelasan skema lelang dan siapa pemilik dari rel kereta api tersebut.

Aspek Tata Ruang dan Perubahan Iklim:
1.      Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) yang tidak pernah bisa selesai akan bertambah carut-marut dan membuat penataan ruang di Kalimantan Tengah akan bertambah kompleks lagi dengan rencana pengembangan jaringan rel kereta api.
Aspek Sumber Daya Manusia:
1.      Sementara pemerintah membenahi carut marutnya beberapa aspek di atas, pemerintah diwajibkan mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat lokal untuk ikut serta mengelola Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di wilayah mereka, yaitu dengan mendirikan SMK dan Politeknik Pertambangan dan Perkebunan, sebagai salah satu bentuk upaya peningkatan SDM di Bumi Tambun Bungai.



BAB 3
PENUTUP


1.      Kesimpulan

Kebijakan adalah aturan tertulis yang merupakan keputusan formal organisasi, yang bersifat mengikat, yang mengatur perilaku dengan tujuan untuk menciptakan tatanilai baru dalam masyarakat. Kebijakan akan menjadi rujukan utama para anggota organisasi atau anggota masyarakat dalam berperilaku. Begitulah pengertian kebijakan menurut William Dun (1999) bahwa kebijakan merupakan aturan tertulis dari sebuah organisasi dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah itu sendiri sebagai penentu kebijakan untuk kesejahteraan masyarakat setempat. Tentunya dalam hal pengambilan kebijakan, Pemerintah Daerah haruslah lebih bijaksana serta melakukan kajian mendalam terhadap kebijakan yang akan di ambil nantinya. Tidak hanya melihat dari satu aspek saja, tetapi perlu memperhatikan aspek lain dan dampak yang ditimbulkan serta akibat berkelanjutan dari sebuah kebijakan yang ditetapkan. Kebijakan yang diambil nantinya haruslah berdampak bagi kesejahteraan masyarakat tidak hanya semerta – merta untuk kepentingan golongan terlebih lagi untuk kepentingan pribadi. Masyarakat pun dituntut juga untuk turut ikut serta dan berpartisipasi dalam penetapan sebuah kebijakan agar nantinya tidak menimbulkan pro dan kontra dari kalangan Pemerintah Daerah dan masyarakat. Maka daripada itu, Pemerintah Daerah haruslah bersifat terbuka terhadap aspirasi dari berbagai kalangan dan masyarakat disamping melakukan kajian dan evaluasi terkait sebuah kebijakan yang akan ditetapkan.


2.      Saran

Kebijakan yang dibuat harusnya berdasarkan prakarsa untuk kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat serta memperhatikan aspek – aspek yang ada agar dalam menentukan suatu kebijakan tidak menimbulkan permasalahan yang lain yang dapat menimbulkan dampak berjenjang. Selain itu, penulis juga mengharapkan kritik dan saran dari pembaca terhadap makalah ini sehingga dapat menambah referensi bagi penulis agar penulis dalam menulis makalah berikutnya dapat lebih baik lagi.











































Comments

Popular posts from this blog

Contoh Pidato Kepala Daerah pada Upacara HUT Kabupaten

Contoh Pidato Bupati Jawaban Terhadap Pandangan Fraksi Pendukung Dewan

Contoh Pidato Serah Terima Jabatan Kepala Daerah